55,2 juta unit usaha kecil dan menengah di sejumlah wilayah Indonesia membutuhkan dukungan koperasi dan teknologi, sedangkan jumlah koperasi di Indonesia 192 ribuan, kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
“Itu artinya masih dibutuhkan penambahan jumlah koperasi khusus untuk wilayah pedesaan. Namun tentunya harus dilengkapi dengan teknologi bersistem informasi,” kata Syarief.
Menkop memperkirakan sekitar 50 persen dari 192 ribu koperasi berada di pedesaan, termasuk desa-desa tertinggal.
Dia menyebutkan para pelaku UKM di sejumlah desa tertinggal tidak berkembang, bahkan terancam gulung tikar.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk program yang mensinergikan UKM dan koperasi dengan dukungan teknologi.
Syarief mengatakan sudah saatnya koperasi serta UKM memanfaatkan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bisa mendongkrak produktivitas dan kinerja.
Teknologi menurut Syarief bisa meningkatkan daya saing produk, jasa dan kinerja koperasi dan UKM Indonesia, serta menekan biaya operasional.
“Kami mengharapkan koperasi beralih dari sistem pembukuan manual ke sistem akuntansi digital dan terintegrasi,” katanya.
Menurut dia, jumlah UKM di Indonesia setiap tahun terus meningkat dengan rata-rata tumbuh 7 – 8 persen. Saat ini tercatat 55,2 juta unit UKM di Indonesia dan diprediksi menjadi 58 juta unit pada 2014, sedangkan koperasi, ada sekitar 192.000 unit.
hal-hal agar koperasi Indonesia maju dan berkembang
- Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
- Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
- Memberi Kesadaran Pentingnya Koperasi di Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
- Mensosialisasikan Koperasi di Masyarakat
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.