inspeksianews.com – Untuk menuju kinerja koperasi yang sehat, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan batas waktu dua bulan terhitung sejak Januari 2015 kepada koperasi tidak aktif untuk segera memberikan penjelasan apabila tidak ingin dibubarkan. Sebab, pada Bulan April 2015, diharapkan koperasi yang ada di Indonesia tercatat sebagai koperasi yang aktif.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat rencana pembubaran tersebut kepada koperasi tidak aktif itu ke seluruh Indonesia.
“Diberitahu bahwa rencana pembubaran, tetapi dengan surat itu mereka bisa menanggapi dengan surat keberatan dilampiri laporan RAT tiga kali, laporan keuangan, dan SPT PPh badan,” jelasnya.
Data Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi yang ada per 31 Desember 2014 bahwa jumlah Koperasi di Indonesia sebanyak 209.488 unit terdiri dari Koperasi aktif 147.249 unit (70,28%) dan Koperasi tidak aktif atau koperasi yang benar-benar tidak aktif dari segi usaha maupun organisasi sebanyak 62.239 unit (29,72%). Dari jumlah koperasi yang 144.839 unit yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan atau melapor sebanyak 80.008 (54,33%) atau 38,19% dari jumlah koperasi keseluruhan.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat Nomor : 359/Dep.1/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 peihal Pembubaran Koperasi kepada seluruh Dinas Koperasi dan UKM Selindo untuk melakukan identifikasi ulang terhadap data base koperasi di wilayah masing-masing untuk memperoleh data valid khususnya jumlah koperasi yang tidak aktif. Dari data koperasi tidak aktif tersebut akan dilakukan pembubaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kementerian Koperasi dan UKM juga berharap melalui surat itu dapat mengetahui jumlah koperasi aktif dan tidak aktif. Pasalnya, akibat keberadaan koperasi tidak aktif, nama baik koperasi yang masih aktif ikut terpengaruh sehingga sangat merugikan.
Setyo mengungkapkan karena jumlah koperasi tidak aktif sangat banyak, pihaknya akan melibatkan pemerintah kabupaten kota di seluruh Indonesia untuk aktif mengirimkan surat rencana pembubaran.
Lebih lanjut dijelaskan faktor utama yang menyebabkan jumlah koperasi tidak aktif terus meningkat diprediksi karena salah pengelolaan. Dia menegaskan banyak koperasi muncul berdasarkan coba-coba sehingga ketika berjalan baru menyadari salah memilih bidang usaha.
Selain itu, peran anggota koperasi kurang dan hanya semangat saat proses mendirikan saja sehingga dalam perjalanannya tanpa arah.
“Kebanyakan anggota semangat saat di awal mendirikan saja setelah itu tidak terlibat,” ujarnya.
Permasalahannya adalah, dengan adanya sejumlah koperasi yang tidak aktif sebanyak 62.239 unit tersebut akan dapat menggangu kinerja koperasi secara keseluruhan, yakni: mengurangi kepercayaan terhadap koperasi baik dari anggota itu sendiri maupun pihak lain, merusak citra Koperasi, sulit menegakkan regulasi dalam rangka kepatuhan, mereduksi kinerja koperasi secara umum.
Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah pembenahan pendataan koperasi secara riil di lapangan. Hal tersebut sangat penting untuk pembinaan koperasi lebih lanjut, sehingga pembinaan agar lebih fokus terhadap koperasi-koperasi yang aktif dan layak dibina dan dibesarkan sebagai koperasi yang berkualitas.
Sedangkan koperasi yang benar-benar sudah tidak aktif, baik usaha maupun orgnaisasi diharapkan dapat membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah. Namun sesungguhnya pembubaran koperasi oleh pemerintah tersebut tidak perlu dilakukan, apabila anggota koperasi menyadari bahwa koperasi itu sebagai badan hukum privat yang merupakan suatu bentuk perikatan perdata yang dilakuakan secara sadar oleh para anggota, sehingga mereka juga harus sadar kalau perikatan tersebut sudah tidak bisa pertahankan harus membubarkan diri. Oleh karena itu, pembubaran koperasi yang baik itu adalah dilakukan oleh koperasi itu sendiri melalui mekanisme Rapat Anggota.
Namun demikian pemerintah juga diberi kewenangan untuk membubarkan koperasi sesuai dengan ketetuan perundang-undangan yang berlaku. Pembubaran koperasi oleh pemerintah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan Surat Edaran Nomor 269/M/IX/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Ada beberapa alasan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu apabila :
- Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, prinsip koperasi, keanggotaan koperasi termasuk apabila koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya dan tidak pernah melaporkan akativitas organisasi maupun usahanya.
- Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang didasarkan pada Keputusan Pengadialan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan keputusan pengadilan ini penting, karena ukuran bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tidak dapat dibuat semaunya atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
- Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempnyai kekuatan hukum yang pasti/inkrah.
- Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi. Hal ini merupakan alasan yang mendasar, oleh karena apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan usaha apapun, maka berarti Koperasi tersebut sebenya tidak bermanfaat bagai anggotanya.
Sejalan dengan itu Kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil langka-langkah kebijakan sebagai tahapan rencana pembubaran koperasi yang tidak aktif tersebut. Sebagai langkah awal Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada seluruh SKPD yang membidangi Koperasi di Propinsi Seluruh Indonesia untuk melakukan persiapan dengan melakukan pendataan koperasi yang tidak aktif dan tidak bisa diaktifkan kembali di masing-masing daerah. Untuk selanjutnya koperasi-koperasi tersebut dapat dilakukan pembubaran oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM akan menertibkan koperasi di seluruh Indonesia dengan prioritas sasaran :
- Koperasi yang tidak ada usaha dan tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
- Koperasi yang ada usahanya tetapi tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
- Koperasi yang ada usaha, melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), tetapi banyak melakukan penyelewengan terhadap peraturan perundang – undangan.
Untuk Koperasi Sekunder dan Primer Tingkat Nasional telah dilakukan langkah penertiban dengan mengirimkan surat kepada : 858 Koperasi Primer Nasional; 49 Induk Koperasi Nasional; 9 Gabungan Koperasi Nasional; 11 Pusat Koperasi Nasional; 37 Koperasi Sekunder Nasional. Target yang hendak dicapai adalah untuk memperoleh kepastian jumlah koperasi Primer/Induk/ Gabungan/ Sekunder Nasional mana yang layak dibubarkan dengan segera, karena kewenangannya ada di pusat. Hal ini dimaksudkan untuk memberi contoh SKPD yang membidangi Koperasi tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mempercepat identifikasi Koperasi Tidak Aktif di wilayahnya masing-masing yang benar-benar tidak dapat diaktifkan kembali by name by adress untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan.(Rizal)
di ambil dari :
http://www.inspeksianews.com/berita/april-2015-seluruh-koperasi-di-indonesia-diharapkan-aktif