- Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Keimigrasian?Surat Keterangan Keimigrasian yang biasa disebut sebagai SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
- Apa yang dimaksud 5 (lima) tahun berturut-turut dan 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut?Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
Sedangkan yang dimaksud dengan sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
- Ada berapa cara untuk proses permohonan kewarganegaraan?Proses permohonan kewarganegaraan terdiri atas:
- pewarganegaraan;
- menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
- Jadi Surat Keterangan Keimigrasian ini adalah salah satu persyaratan yang digunakan untuk pengajuan pewarganegaraan. Lalu bagaimana tata cara permohonan dan apa saja persyaratan untuk pengajuan Surat Keterangan Keimigrasian tersebut sesuai proses Pewarganegaraan dan menyampaikan pernyataan menjadi Warganegara Indonesia?Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses Pewarganegaraan atau yang biasa kita sebut Naturalisasi diberikan kepada orang asing yang telah memenuhi persyaratan:
- mengisi formulir sesuai ketentuan yang berlaku;
- menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
- paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut;
- paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
- pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
Selain itu, beberapa persyaratan khusus harus dipersiapkan oleh orang asing sesuai dengan kegiatannya, yaitu:
- Tenaga Kerja Asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
- Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
- Akta pendirian perusahaan;
- Tanda Daftar Perusahaan.
- Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
- Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari kementerian Agama.
Surat Keterangan Keimigrasian untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia dapat diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia jika telah memenuhi persyaratan:
- mengisi formulir sesuai ketentuan yang berlaku;
- menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- izin tinggal terbatas/ izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku;
- kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang. Khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
- paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut;
- paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
- pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
- Berapa lama proses permohonan Surat Keterangan Keimigrasian selesai?Surat Keterangan Keimigrasian diselesaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian:
- dalam keadaan permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Imigrasi, maka permohonan tersebut di proses dan diteruskan kepada Kantor Wilayah dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari;
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan berkas permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu 2 (dua) hari sejak berkas permohonan diterima dari Kepala Kantor Imigrasi;
- Direktur Jenderal Imigrasi memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Surat Keterangan Keimigrasian diterima dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
- Apakah Surat Keterangan Keimigrasian dapat dinyatakan tidak berlaku?Dapat, bilamana pemohon pemegang Surat Keterangan Keimigrasian:
- tidak memperpanjang izin tinggal;
- meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali;
- atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah indonesia dan tidak kembali;
- mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi:
- warga negara asing yang sedang menyampaiakan pernyataan menjadi warga negara Indonesia; atau
- warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status izin tinggalnya diperoleh karena penyatuan keluarga.
- mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan;
- dikenakan tindakan keimigrasian;
- meninggal dunia;
- Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses Surat Keterangan Keimigrasian?Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan Surat Keterangan Keimigrasian terdiri atas biaya:
- Surat Keterangan Keimigrasian;
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk proses Surat Keterangan Keimigrasian adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Keimigrasian
No Jenis PNBP Kuantiti Harga 1. Surat Keterangan Keimigrasian Per Orang Rp. 3.000.000,00 Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No Jenis PNBP Kuantiti Harga 1. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Per Orang Rp. 55.000,00