1. Apa yang dimaksud dengan izin tinggal terbatas?Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.

  1. Siapa yang dapat menggunakan izin tinggal terbatas tersebut?Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:
    1. orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
    2. anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
    3. orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
    4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
    6. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
  2. Bagaimana dengan jangka waktu izin tinggal terbatas?Jangka waktu izin tinggal terbatas dapat diberikan:
    1. paling lama 2 (dua) tahun;
    2. paling lama 1 (satu) tahun;
    3. paling lama 6 (enam) bulan;
    4. paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau
    5. paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  3. Apakah izin tinggal terbatas mempunyai jenis-jenis sesuai dengan kegiatannya?Kegiatan yang dapat dilakukan oleh orang asing pemegang izin tinggal terbatas disesuaikan dengan jangka waktu tinggalnya, yaitu:
    1. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
      1. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
      2. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
      3. repatriasi;
      4. eks Warga Negara Indonesia;
      5. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
      6. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
    2. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (Sembilan puluh) hari dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
      1. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
      2. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
      3. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
      4. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
      5. melayani purnajual;
      6. memasang dan mereparasi mesin;
      7. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
      8. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
      9. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
      10. melakukan kegiatan pengobatan; atau
      11. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
  4. Bagaimana prosedur untuk pengajuan pemberian izin tinggal terbatas?Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online yang dinamakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik. Izin Tinggal Terbatas tersebut telah diberlakukan di seluruh Kantor Imigrasi Indonesia. Adapun hal-hal yang harus diketahui dalam pengajuan pemberian izin tinggal terbatas elektronik adalah sebagai berikut:
    1. Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
    2. pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online”;
    3. pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
    4. di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik (email) pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
    5. setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
    6. izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.
  5. Lalu apa yang harus dilakukan setelah medapatkan email balasan?Setelah pemohon mendapatkan email notifikasi yang memberitahukan bahwa pelaporan izin tinggal terbatas secara online diterima, maka pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan pilihan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendaratan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Setelah proses tersebut selesai, izin tinggal terbatas akan dikirimkan dalam bentuk softcopy ke alamat email pemohon.
  6. Jadi sekarang ini izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah berubah menjadi lembaran kertas atau softcopy?Iya, izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah dirubah menjadi bentuk lembaran yang bisa disimpan dalam bentuk fisik ataupun softcopy pada mobile device, sehingga sangat mudah dibawa dan selalu melekat tanpa harus khawatir bisa hilang.
  7. Apakah izin tinggal terbatas dalam bentuk lembaran itu aman dari pemalsuan?Pada lembaran izin tinggal terbatas elektronik ini dicantumkan fitur pengaman beruba QR-code (Quick Response Code) yang berguna sebagai kode unik dari data pemohon yang telah terenkripsi, sehingga untuk keasliannya dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan mencocokkan data pada lembaran Itas tersebut dengan sistem keimigrasian melalui scan pada QR-Code tersebut.
  8. Apakah pemohon tetap harus membawa persyaratan dalam hal pengajuan pemberian izin tinggal terbatas ke Kantor Imigrasi setelah melapor via online?Tidak wajib, karena seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pemberian izin tinggal terbatas telah di pindai pada saat pengajuan visa tinggal terbatas, namun bilamana dalam sistem ada beberapa dokumen yang tidak jelas dalam hal pemindaian, petugas pada Kantor Imigrasi dapat meminta beberapa dokumen yang diperlukan.
  9. Bagaimana bila surat elektronik pemberitahuan untuk datang ke Kantor Imigrasi dalam hal ini pengurusan pemberian izin tinggal terbatas tidak diterima dalam waktu yang lama? Mungkin sekitar 1×24 atau 2×24 jam?Idealnya, notifikasi email tentang pemberitahuan untuk datang ke kantor imigrasi akan dikirim dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam setelah permohonan dikirim dan dinyatakan berhasil. Namun apabila hal tersebut tidak terjadi, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili tempat tinggal dengan membawa paspor, telex visa dan dokumen pendukung lainnya agar petugas imigrasi memeriksa berdasarkan data yang ada pada sistem keimigrasian.
  10. Berapa lama tenggang waktu yang diberikan oleh Imigrasi kepada orang asing untuk datang ke Kantor Imigrasi setelah melakukan pelaporan via online?Secepatnya setelah surat elektronik (email) pemberitahuan tersebut diterima oleh pemohon dan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaratan.
  11. Bagaimana bila email izin tinggal terbatas elektronik belum masuk ke email setelah melakukan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara?Bila email izin tinggal terbatas elektronik belum masuk ke email pemohon sampai dengan waktu 1 x 24 jam, maka pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi penerbit izin tinggal terbatas tersebut untuk dapat dilakukan pengiriman ulang.
  12. Apakah izin tinggal terbatas dapat diperpanjang?Izin tinggal terbatas dapat diperpanjang, kecuali izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari.
  13. Mengapa izin tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang? Apa tujuannya?Izin tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari atau yang dikenal sebagai izin tinggal terbatas saat kedatangan adalah izin tinggal terbatas yang ditujukan kepada pekerja singkat yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaannya di wilayah Indonesia kurang dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak merencakan untuk tinggal lebih lama di wilayah Indonesia.

    Adapun kegiatan yang biasa dilakukan oleh orang asing pengguna izin tinggal terbatas saat kedatangan yaitu:

    1. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
    2. melakukan inspeksi atau audit;
    3. melayani purnajual;
    4. memasang dan mereparasi mesin;
    5. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; atau
    6. melakukan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
    7. pertunjukan seni.
  14. Lalu bagaimana dengan prosedur perpanjangan izin tinggal terbatas?Ada beberapa prosedur yang harus diketahui dalam perpanjangan izin tinggal terbatas yaitu:
    1. permohonan diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab;
    2. izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal:
      1. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
      2. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
      3. repatriasi;
      4. eks Warga Negara Indonesia;
      5. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau

      diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;

    3. izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal sebagai tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
    4. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
    5. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang menyesuaikan dengan kegiatan dan kartu izin tinggal terbatas yang lama serta surat keterangan tempat tinggal;
    6. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
    7. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
    8. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f yang telah didaftarkan sebelum izin tinggal terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu izin tinggalnya;
    9. perpanjangan izin tinggal diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal terbatas berakhir.
  15. Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas?Ada 2 (dua) jenis persyaratan yang harus dilengkapi dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus yang menyesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan pemegang izin tinggal terbatas. Adapun penjelasan dari persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
    1. Persyaratan Umum:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat tanda masuk;
      2. surat penjaminan dari penjamin; dan
      3. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
    2. Persyaratan Khusus (menyesuaikan dengan kegiatan orang asing)
      1. Penanam Modal:
        1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia;
        2. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
        3. izin usaha tetap;
        4. surat izin usaha perdagangan;
        5. tanda daftar perusahaan; dan
        6. nomor pokok wajib pajak perusahaan.
      2. Tenaga Ahli
        1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
        2. izin usaha tetap;
        3. surat izin usaha perdagangan;
        4. tanda daftar perusahaan;
        5. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
        6. akta pendirian perusahaan.
      3. Tenaga Ahli di atas kapal laut, alat angkut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara
        1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
        2. rekomendasi dari Kementerian atau instansi terkait;
        3. izin usaha tetap;
        4. surat izin usaha perdagangan;
        5. tanda daftar perusahaan;
        6. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
        7. akta pendirian perusahaan.
      4. Rohaniawan
        1. rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan;
        2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan
        3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
      5. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
        1. surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
        2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi orang asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
      6. Mengadakan penelitian ilmiah.permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
      7. Perkawinan Campur antara Indonesia dan Asing
        1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
        2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
        3. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
      8. Penggabungan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas
        1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
        2. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap suami atau istri.
      9. Anak orang asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia.Permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia
        1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
        2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
        3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
      10. Anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas
        1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
        2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan
        3. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya.
      11. Eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
        1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
        2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.
      12. Eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik IndonesiaPermohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.
      13. Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik IndonesiaPermohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin
        1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
        2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
        3. bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian.
      14. Wisatawan lanjut usia mancanegara
        1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
        2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
        3. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
        4. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
        5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
      15. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia
        1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
        2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris; dan
        3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
      16. Orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing
        1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
        2. rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
      17. Orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing
        1. surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
        2. rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
      18. Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status izin tinggal orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas.Pada hal ini, persyaratan berupa cap kedatangan dikecualikan dimasukkan sebagai persyaratan umum.
        1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
        2. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
        3. kartu izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya;
        4. surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan
        5. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  16. Apakah orang asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas dapat keluar masuk wilayah Indonesia secara bebas?Dapat, izin tinggal terbatas yang dimiliki oleh orang asing sudah termasuk dengan izin masuk kembali yang berguna untuk izin keluar masuk wilayah indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan masa berlaku izin tinggal terbatasnya.
  17. Apakah izin tinggal terbatas dapat dirubah menjadi izin tinggal tetap?Bisa, orang asing pemegang izin tinggal terbatas harus mengajukan pengajuan alih status dari izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap dengan menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  18. Berapa lama proses pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas?Untuk pemberian perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan melalui tata cara pemberian Izin Tinggal Terbatas elekktronik via Online yang dapat dibaca pada poin awal.

    Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas akan memakan waktu penyelesaian sesuai dengan indeks perpanjangannya yang dijelaskan sebagai berikut:

    1. pengajuan perpanjangan izin tinggal terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan atau 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggalnya berakhir;
    2. untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal, waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan rincian:
      1. tahapan pemohon dipanggil untuk wawancara dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima;
      2. penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan;
      3. dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
    3. untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah, waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan rincian:
      1. surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
      2. surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
      3. penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan dan penolakan dari Kepala Kantor Wilayah diterima dan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan;
      4. dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
    4. untuk proses perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, waktu penyelesaian paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian:
      1. surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh kepala Kantor Imigrasi;
      2. surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
      3. surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
      4. Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Persetujuan dan Penolakan dari Direktur Jenderal Imigrasi diterima sdan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  19. Kapan izin tinggal terbatas tersebut berakhir?Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya:
    1. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
    2. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
    3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. izinnya telah habis masa berlaku;
    5. Izinnya beralih status menjadi izin tinggal tetap;
    6. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. dikenai deportasi; atau
    8. meninggal dunia.
  20. Dalam hal apa pengajuan pemberian/perpanjangan izin tinggal terbatas dapat ditolak?Pengajuan pemberian/perpanjangan izin tinggal terbatas dapat ditolak karena beberapa hal sebagai berikut:
    1. Tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan khusus
    2. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
    3. dokumen perjalanannya diduga palsu;
    4. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
    5. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
    6. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
    7. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
    8. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
    9. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
    10. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau
    11. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  21. bila terdapat kemungkinan permohonan izin tinggal terbatas dapat ditolak, apakah izin tinggal terbatas dapat dibatalkan oleh pihak imigrasi?Iya dapat, pihak Imigrasi Indonesia dapat membatalkan izin tinggal terbatas dalam hal orang asing tersebut:
    1. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    2. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
    3. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal terbatas;
    5. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
    6. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  22. Lalu setelah izin tinggal terbatas dari orang asing telah dibatalkan ataupun ditolak, apa yang harus dilakukan oleh orang asing tersebut?Orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” yang diterakan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.
  23. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan izin tinggal terbatas?Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan izin tinggal terbatas terdiri atas biaya:
    1. izin tinggal terbatas
    2. izin masuk kembali
    3. jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon akan disesuaikan dengan jangka waktu izin tinggal terbatas yang dimohonkan. Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal terbatas, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:

    Izin Tinggal Terbatas

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Saat Kedatangan Per Orang Rp. 450.000,00
    2. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 450.000,00
    3. Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 650.000,00
    4. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 800.000,00
    5. Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 1.000.000,00
    6. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.400.000,00
    7. Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.600.000,00

    Izin Masuk Kembali

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 600.000,00
    2. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 1.000.000,00
    3. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.750.000,00

    Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Per Orang Rp. 55.000,00