1. Apa yang disebut dengan affidavit?Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

  1. Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:
    1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
    2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
    3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
    4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
    5. anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia;
    6. anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Siapa saja anak yang bisa disebut sebagai subjek affidavit atau Anak Berkewarganegaraan Ganda?Subjek untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah seperti pengertian yang tertuang pada pengertian affidavit tersebut.
  3. Siapa yang dapat mendaftarkan affidavit tersebut?Yang dapat mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dari anak.
  4. Dimana tempat untuk melakukan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, apakah memungkinkan melakukan pendaftaran diluar wilayah Indonesia?Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan diluar wilayah Indonesia. Adapun pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda ditujukan sesuai dengan wilayah pendaftarannya yaitu:
    1. wilayah Indonesia: pendaftaran ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    2. luar Wilayah Indonesia: pendaftaran ditujukan kepada Kepala perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  5. Bagaimana tata cara pendaftaran affidavit?Orang tua/ wali wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    1. surat permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit tentang:
      1. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
      2. tempat/tanggal lahir;
      3. jenis kelamin;
      4. alamat;
      5. nama orangtua;
      6. kewarganegaraan orang tua; dan
      7. status perkawinan orangtua.
    2. akta kelahiran anak;
    3. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orangtua;
    4. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
    5. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
    6. pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enamĀ senti meter) sebanyak 4 (empat) lembar.
  6. Apakah pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat ditolak?Dapat, bilamana terdapat keraguan kebenaran dan keabsahan terhadap berkas pendaftaran.
  7. Apa saja fasilitas yang didapatkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas ini?Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar adalah:
    1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
    2. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
    3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya Warga Negaraindonesia.
  8. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda?Permohonan fasilitas keimigrasian diajukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi;
    1. paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan
    2. bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  9. Setelah mendapatkan faslitas keimigrasian tersebut, apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki dan menggunakan 2 (dua) paspor kebangsaan dari orang tuanya?Iya dapat, namun Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memiliki fasilitas keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  10. Sampai kapankah status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian ini dapat berlaku?Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian ini berlaku sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu anak harus memilih kewarganegaraan antara menjadi warga negara Indonesia atau menjadi warga negara asing.
  11. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda?Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda terdiri atas biaya:
    1. Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    2. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk proses Surat Keterangan Keimigrasian adalah sebagai berikut:

    Affidavit

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda non elektronik Per Orang Rp. 150.000,00
    2. Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda elektronik Per Orang Rp. 350.000,00

    Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Per Orang Rp. 55.000,00

 

https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/faq.xhtml