1. Apa itu alih status izin tinggal keimigrasian?Alih status izin tinggal keimigrasian adalah perubahan status dari satu izin tinggal menjadi izin tinggal yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Izin tinggal apa saja yang dapat dialihstatuskan?Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    1. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan
    2. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Siapa saja subjek orang asing yang dapat dialihstatuskan izin tinggalnya?Seluruh orang asing pemegang izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Berapa lama orang asing harus tinggal di Indonesia dengan izin tinggal kunjungan supaya dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas?Silahkan untuk membaca lebih lanjut pada bab selanjutnya mengenai Tata Cara Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas.
  5. Apakah izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas?Iya, izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas.
  6. Siapa saja subjek orang asing yang dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas?Orang asing yang dapat diberikan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas adalah:
    1. pemegang izin tinggal kunjungan; dan
    2. anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal kunjungan berdasarkan visa kunjungan satu kali perjalanan atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.

    Izin tinggal kunjungan yang dimaksud pada huruf a merupakan izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.

  7. Berarti seluruh izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan?Tidak semua izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan, seperti:
    1. visa kunjungan saat kedatangan atau bebas visa kunjungan; atau
    2. awak alat angkut.
  8. Bisakah dijabarkan siapa saja subjek orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang dapat menjadi izin tinggal terbatas?Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud adalah orang asing:
    1. yang menanamkan modal;
    2. yang bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
    4. yang mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. yang mengadakan penelitian ilmiah;
    6. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
    7. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap;
    8. yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia;
    9. yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    10. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
    11. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. wisatawan lanjut usia mancanegara;
    13. eks Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal terbatas di wilayah Indonesia;
    14. yang memiliki anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berasal dari orang asing yang telah kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dan bermaksud menggabungkan diri dengan orang tuanya; dan
    15. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
  9. Bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas?Orang asing yang telah memenuhi persyaratan izin tinggal kunjungan yang sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas dapat diberikan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas berdasarkan permohonan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir.

    Permohonan alih status harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen:

    1. surat keterangan domisili;
    2. paspor kebangsaansah dan yang memuat:
      1. visa dan tanda masuk kecuali bagi anak pemegang izin tinggal kunjungan yang diberikan karena lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan; atau
      2. izin tinggal kunjungan.
    3. surat penjaminan dari penjamin;
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga penjamin atau penanggungjawab;
    5. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkebangsaan asing; dan
    6. bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai penanam modal dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:

    1. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan dibidang penanaman modal; atau
    2. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai penanam modal namun tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:

    1. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai tenaga ahli, juga harus melampirkan dokumen:

    1. izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai tenaga ahli dan bekerja pada instansi pemerintah, juga harus melampirkan dokumen:

    1. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
    2. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah sesuai dengan jenis pekerjaannya.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai rohaniawan, juga harus melampirkan dokumen:

    1. izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
    2. rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal mengikuti pendidikan dan pelatihan, juga harus melampirkan dokumen:

    1. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara, jika orang asing menerima beasiswa dari Pemerintah Indonesia; dan
    2. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal mengadakan penelitian ilmiah, juga harus melampirkan dokumen:

    1. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
    2. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal menggabungkan diri dengan suami atau pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;
    2. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal didasarkan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warganegara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal didasarkan anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    3. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusian, juga harus melampirkan dokumen:

    1. surat keterangan dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah, atau kantor perwakilan yang menjelaskan alasan orang asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat persetujuan Menteri;
    2. Surat keterangan dari penjamin atau penanggung jawab yang menjelaskan bahwa keberadaan orang asing bersangkutan berdasarkan alasan kemanusiaan serta persetujuan Direktur Jenderal.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
    2. keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia paling sedikit:
      1. akta kelahiran;
      2. kartu tanda penduduk;
      3. paspor;
      4. buku nikah/akta perkawinan; atau
      5. ijazah.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing sebagai wisatawan lanjut usia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. surat penjaminan dan Surat Izin Usaha Perdagangan dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
    3. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
    4. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
    5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing eks Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal terbatas di wilayah Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. akta kelahiran;
    2. kartu tanda penduduk;
    3. Paspor;
    4. buku nikah/akta perkawinan; atau
    5. ijazah.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing anak bawaan berdasarkan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.

    Dalam hal Orang Asing eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
    3. bukti fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian.

    Dalam hal anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal kunjungan agar diajukan bersamaan dengan permohonan alih status izin tinggal ayah dan/atau ibunya.

  10. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses alih statu izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas?Proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas berlangsung selama 11 (sebelas) hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
    1. Permohonan di proses paling lama 3 (tiga) hari pada Kantor Imigrasi sejak tanggal diterima secara lengkap. Apabila diperlukannya pengawasan keimigrasian lapangan, penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap;
    2. Kepala Divisi Keimigrasian memproses permohonan yang berasal dari Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterima permohonan;
    3. Permohonan alih status pada Direktorat Jenderal Imigrasi akan di proses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  11. Bagaimana dengan masa berlaku izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing setelah proses alih status selesai?Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka awaktu yang diberikan ditentukan dengan mempertimbangkan:
    1. rekomendasi instansi yang berwenang;
    2. permohonan pemohon; dan
    3. masa berlaku paspor kebangsaan.

    dengan catatan bahwa jangka waktu izin tinggal terbatas yang diberikan tidak melebihi masa berlaku paspor kebangsaannya.

  12. Berapa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan dalam proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas?Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan untuk proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal tetap sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk proses pembuatan izin tinggal terbatas yang terdiri dari biaya:
    1. izin tinggal terbatas
    2. izin masuk kembali
    3. jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon akan disesuaikan dengan jangka waktu izin tinggal terbatas yang dimohonkan. Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal terbatas, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:

    Izin Tinggal Terbatas

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Saat Kedatangan Per Orang Rp. 450.000,00
    2. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 450.000,00
    3. Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 650.000,00
    4. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 800.000,00
    5. Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 1.000.000,00
    6. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.400.000,00
    7. Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.600.000,00

    Izin Masuk Kembali

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 600.000,00
    2. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 1.000.000,00
    3. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.750.000,00

    Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Per Orang Rp. 55.000,00