Untuk mendapatkan visa Kitas / Kitab untuk WNA yang sudah menikah dengan WNI mempunyai beberapa tahap. Informasi yang saya dapat sempat simpang siur karena banyaknya informasi yang masuk sehingga malah bingung sendiri apa yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Sebelum berangkat / pergi ke Indonesia , sebaiknya WNA mendapatkan visa social culture ( berkumpul dengan family ) di domisili negaranya. Visa tersebut akan berlaku 60 hari setelah WNA tersebut terhitung masuk ke negara Indonesia.
visa social culture ( family )
Syarat untuk mendapatkannya :
- surat sponsor dari WNI Spousenya ditanda tanganin di atas materai 6000
- fotocopy laporan keuangan / finance
- fotocopy KTP ( ID WNI ) / pasport WNI
- Pasport Asli WNA yg ingin mengajukan visanya
- Di belanda , kami membayar kurang lebih euro 50 ( bisa di check sendiri di kedutaan di negara masing )
Processnya akan memakan waktu 7 hari kerja.
visa ITAS ( Izin Tinggal Terbatas )
Kemudian pada saat sudah di indonesia.
Dikarenakan usia pernikahan kami belum 2 tahun, maka WNA tersebut tidak bisa mendapatkan KITAS … yang perlu di lakukan untuk memperpanjang visa untuk tinggal di Indonesia adalah perubahan status ITAS suami ikut istri atau istri ikut suami.
Karena saya berdomisili di Surabaya, yang awalnya saya ingin mendaftarkan secara online , tetapi karena kendala di bagian server / system imigrasi sehingga saya memutuskan untuk langsung datang ke imigrasi Surabaya I di daerah juanda.
Berikut persyaratan Alih Status ITK – ITAS Suami ikut Istri / Istri Ikut Suami
- Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
- Surat Permohonan Sponsor
- Surat Jaminan Sponsor
- Kutipan Akte Perkawinan atau buku nikah yang telah di sahkan oleh perwakilan republik indonesia atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang dilangsungkan di Luar negeri
- Kutipan akte perkawinan catatn sipil atau kutipan akta nikah
- Bukti laporan perkawinan kantor catatan sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
- Bukti keterangan domisili ( bisa di minta di kecamatan WNI )
- fotokopi KTP Sponsor ( dalam hal ini ktp WNI )
- fotokopi Kartu Keluarga ( KK WNI yang terupdate dengan status “kawin” untuk sponsor WNI , sebaiknya mempunyai KK sendiri apabila sebelumnya KK anda gabung dengan orang tua atau keluarga lainnya – apabila masih status belum kawin sebaiknya diurus dulu untuk perubahan status baik untuk di KK maupun di KTPnya )
- Fotokopi Halaman Paspor depan untuk WNA
- Fotokopi halaman pasport WNA yang terdapat visa social culturenya
- Fotokopi tiket pulang penerbangan WNA kapan pulang ke Negaranya
- Foto WNA ukuran 3×4 cm – 2 lembar dengan background warna merah
- Wajib mencantumkan email sponsor
Pada saat pengisian Form untuk pengajuaannya sebaiknya di siapkan beberapa data :
- untuk sponsor
- nama lengkap
- alamat domisili lengkap
- no ktp
- alamat email yang aktif
- untuk WNA
- nama lengkap
- pekerjaan / job
- alamat kantor
- nomer telp kantor / email kantor
- alamat email yang aktif
- untuk family WNA
- nama family di negara wna
- alamat family di negara wna
- no telp/mobile family yang bisa di hubungin di negara wna
- alamat aktif e-mail family
Dibutuhkan alamat email yang aktif karena imigrasi akan mengirimkan kapan janji untuk WNA datang ke imigrasi untuk melakukan registrasi data seperti finger print scan , foto , retina capture dan tanda tangan WNA.
Setelah pengajuan dan smua data di berikan. Kita nanti akan di berikan surat penerimaan dokument yang berisi total biaya yang perlu di bayarkan yang mempunyai expire date 30 hari dari tanggal pengajuan untuk melakukan pembayaran apabila sudah adanya kunjungan dari petugas lapangan ke rumah WNI .
perlu juga di ingat .. visa yang hampir expire dan apabila sudah kita ajukan form tersebut , dan apabila ITAS masih belum juga keluar dari pada tanggal visa yang expire , maka visa tersebut bisa di ignore.
Kita akan menunggu :
- kunjungan petugas lapangan datang ke rumah
- setelah kunjungan , kita perlu membayar biayanya
- laku kita akan ke imigrasi untuk melakukan pengambilan data untuk WNA
To be continue.. ( karena saat ini kami masih juga di menunggu kunjungan petugas lapangan. )