1. Siapa saja yang berhak memiliki izin tinggal tetap?Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:
    1. orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    2. keluarga karena perkawinan campuran;
    3. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
    4. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
    5. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    6. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
    7. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

  1. Bagaimana izin tinggal tetap didapat?Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian izin tinggal tetap yaitu:
    1. Melalui alih status:
      1. orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
      2. keluarga karena perkawinan campuran;
      3. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
      4. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
    2. Melalui pemberian langsung tanpa alih status
      1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
      2. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
      3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
    3. Berapa lama masa berlaku izin tinggal tetap?

    Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk orang asing dalam hal ini sebagai suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan anak yang lahir di indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap karena kedua subjek tersebut jangka waktu izin tinggal tetap nya akan menyesuaikan dengan induknya.

  2. Apakah izin tinggal tetap sudah termasuk izin masuk kembali seperti halnya izin tinggal terbatas?pada saat pemberian izin tinggal tetap, orang asing akan langsung diberikan izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun, dan dalam hal izin masuk kembali telah berakhir lebih dahulu dari jangka waktu izin tinggal tetap, maka diwajibkan untuk melakukan permohonan izin masuk kembali bilamana orang asing tersebut ingin melakukan perjalanan keluar wilayah indonesia.
  3. Disebutkan dalam peraturan keimigrasian bahwa ada yang disebut izin tinggal tetap dengan masa berlaku tidak terbatas, apa maksudnya?Izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas adalah izin tinggal tetap yang didapatkan pada saat pemohon pemegang izin tinggal tetap melakukan perpanjangan izin tinggal tetap. Jangka waktu yang diberikan bukan 5 (lima) tahun, melainkan tanpa batas waktu untuk tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Apabila seorang anak asing pemegang izin tinggal tetap telah berusia 18 tahun, apakah yang bersangkutan masih boleh memiliki izin tinggal tetap dan menetap di wilayah Indonesia untuk?Tidak boleh, hal ini dibatasi oleh 2 (dua) peraturan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2016 tentang Alih Status Keimigrasian.

    Dalam hal pemberian visa tinggal terbatas dibatasi pemberiannya kepada anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia atau yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

    Dalam hal pemberian izin tinggal tetap melalui alih status juga dibatasi kepada anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap.

    Sehingga pemberian izin tinggal tetap melalui alih status ataupun perpanjangan izin tinggal tetap untuk anak tersebut diberikan masa berlaku yang tidak melebihi usia 18 (delapan belas) tahun.

  5. Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap yang diberikan secara langsung?Permohonan pemberian izin tinggal tetap yang diberikan secara langsung diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. surat penjaminan dari penjamin;
    2. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    3. surat keterangan tempat tinggal; dan
    4. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

    Bagi anak yang lahir di Indonesia, diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan juga:

    1. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit;
    2. akta perkawinan surat kawin orang tua;
    3. kartu izin tinggal tetap orang tua; dan
    4. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

    Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi Warga Negara Asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan juga:

    1. pernyataan integrasi;
    2. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki;
    3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan
    4. bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian.

    bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia dengan melampirkan juga:

    1. Pernyataan Integrasi;
    2. surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
    3. bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki;
    4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki;
    5. bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian; dan
    6. surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

    bagi eks warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga:

    1. Pernyataan Integrasi;
    2. surat penjaminan dari penjamin;
    3. surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
    4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  6. Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap yang diberikan secara alih status?Prosedur dan tata cara pemberian izin tinggal tetap yang diberikan secara alih status dapat dilihat pada pertanyaan selanjutnya tentang Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
    1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  7. apakah izin tinggal tetap dapat dibatalkan?Izin tinggal tetap dapat dibatalkan dalam hal orang asing tersebut:
    1. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    2. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
    3. melanggar Pernyataan Integrasi;
    4. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
    5. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap;
    6. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
    7. putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

    Pembatalan izin tinggal tetap dilaksanakan dengan menerapkan cap pembatalan izin tinggal tetap pada paspor kebangsaan dan mencabut kartu izin tinggal tetap. Hal tersebut disampaikan kepada orang asing yang bersangkutan secara tertulis disetai alasan.

  8. Apa yang menyebabkan masa berlaku izin tinggal tetap dapat berakhir?Izin tinggal tetap berakhir karena pemegangnya:
    1. meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia;
    2. tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun;
    3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. dikenai tindakan deportasi;
    6. meninggal dunia;
    7. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia;
    8. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.
  9. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan izin tinggal tetap?Dalam biaya dalam proses permohonan izin tinggal tetap ada 2 jenis, yaitu pada pemberian izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal tetap. Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan izin tinggal tetap terdiri atas biaya:
    1. izin tinggal tetap;
    2. izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun;
    3. jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

    Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal tetap, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:

    Izin Tinggal Tetap

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 3.500.000,00
    2. Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 450.000,00
    3. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 10.000.000,00
    4. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 10.200.000,00

    Izin Masuk Kembali

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 600.000,00
    2. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 1.000.000,00
    3. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.750.000,00

    Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Per Orang Rp. 55.000,00