- Siapa yang dapat menggunakan izin tinggal kunjungan tersebut?Izin tinggal kunjungan diberikan kepada:
- orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan; atau
- anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
- orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
- orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan.
- Berapa lama izin tinggal kunjungan dapat dipergunakan untuk tinggal di wilayah Indonesia?Jangka waktu orang asing dapat tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan menyesuaikan dengan visa yang dimilikinya, yaitu:
- Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 6 bulan;
- Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari;
- Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari;
- Izin tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan dapat dipergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.
- Apakah izin tinggal kunjungan dapat diperpanjang?Izin tinggal kunjungan dapat diperpanjang sesuai dengan visa yang digunakannya, yaitu:
- Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang maksimal 4 kali perpanjangan dimana masing-masing perpanjangannya adalah 30 hari atau tidak melebihi 6 bulan secara total masa tinggalnya sejak tanggal kedatangan;
- Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang maksimal 4 kali perpanjangan dimana masing-masing perpanjangannya adalah 30 hari dengan tidak melebihi 6 bulan secara total masa tinggalnya sejak tanggal kedatanga;
- Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan dapat diperpanjang maksimal 1 kali perpanjangan dimana perpanjangannya adalah maksimal 30 hari.
- Bagaimana prosedur pengajuan perpanjangan izin tinggal kunjungan tersebut?Ada beberapa hal penting yang harus diketahui dalam hal perpanjangan izin tinggal kunjungan, yaitu:
- Perpanjangan izin tinggal kunjungan oleh orang asing yang bersangkutan atau ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
- Perpanjangan izin tinggal kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari kerja dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir;
- Permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu izin tinggal kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
- Perpanjangan izin tinggal kunjungan diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal kunjungan berakhir.
- Apakah persyaratan untuk perpanjangan izin kunjungan?
- surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
- penjamin yang mengajukan surat jaminan bagi orang asing disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia, seperti dari korporasi, instansi pemerintah atau perorangan;
- paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
- surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
- wilayah Indonesia bagi ayah/ibunya pemegang izin tinggal kunjungan?Permohonan pemberian izin tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan anak yang sah dan masih berlaku;
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi izin tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya;
- kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua bagi yang menikah;
- surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi; dan
- surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
- Kapan Izin tinggal kunjungan tersebut berakhir?Izin tinggal kunjungan berakhir karena pemegang izin tinggal kunjungan:
- kembali ke negara asalnya;
- izinnya telah habis masa berlaku;
- izinnya beralih status menjadi izin tinggal terbatas;
- izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- dikenai deportasi; atau
- meninggal dunia.
- Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan Izin Tinggal Kunjungan?
Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang rinciannya terdiri atas biaya izin tinggal kunjungan dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:
Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan
No Jenis PNBP Kuantiti Harga 1. Pemberian Izin Kunjungan Per Orang Rp. 300.000,00 2. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan Per Orang Rp. 300.000,00 Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
No Jenis PNBP Kuantiti Harga 1. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Per Orang Rp. 55.000,00