1. Apakah izin tinggal kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap?Tidak, izin tinggal kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.
  2. Lalu, izin tinggal apa saja yang dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap?Orang asing yang dapat diberikan alih status menjadi izin tinggal tetap adalah:
    1. pemegang izin tinggal terbatas; dan
    2. anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas.
  3. Berarti dengan pernyataan diatas, seluruh izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan?Tidak semua izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan, seperti:
    1. untuk kegiatan di bidang perairan;
    2. untuk jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari; dan/atau
    3. saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
  4. Bisakah dijabarkan siapa saja subjek orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang dapat menjadi izin tinggal tetap?Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud adalah orang asing:
    1. rohaniawan;
    2. pekerja;
    3. investor;
    4. wisatawan lanjut usia mancanegara;
    5. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang izin tinggal tetap;
    6. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap;
    7. eks Warga Negara Indonesia;
    8. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
    9. yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
    10. eks anak berkewarganegaraan ganda;
    11. anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.
  5. Jika dilihat dari penjabaran pemegang izin tinggal terbatas yang dapat menjadi izin tinggal tetap, disebutkan pada huruf b adalah pekerja. apakah pekerja dimaksud disini adalah seluruh tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap?Yang disebut sebagai “pekerja” dalam proses alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap adalah merujuk pada penjelasan pasal 167 pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan

    Yang dimaksud dengan “pekerja” adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia.

    Sehingga dari penjelasan tersebut, “pekerja” adalah mengkhusus kepada orang asing dengan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia saja.

  6. Bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas?Orang asing yang telah memenuhi persyaratan izin tinggal terbatas yang sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas dapat diberikan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap berdasarkan permohonan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir.

    Permohonan alih status harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen:

    1. surat keterangantempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan izin tinggal terbatas;
    3. kartu izin tinggal terbatas;
    4. surat penjaminan dari penjamin;
    5. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga penjamin atau penanggung jawab;
    6. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing;
    7. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
    8. surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Rohaniawan, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
    2. izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
    3. rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Pekerja, juga harus melampirkan dokumen:

    1. izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
    2. kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan
    3. jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Investor/ Penanam Modal dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:

    1. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar;
    2. kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan
    3. izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai Investor/ Penanam Modal dan tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, juga harus melampirkan dokumen:

    1. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar;
    2. kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan

    Dalam hal orang asing mengajukan sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara, juga harus melampirkan dokumen:

    1. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
    3. kartu izin tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia;
    4. identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun
    5. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
    6. bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
    7. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal Orang Asing yang menggabungkan

    diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal tetap, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
    2. kartu izin tinggal tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan eks Warga Negara Indonesia dan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
    2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia berupa:
      1. kutipan akta kelahiran;
      2. kartu tanda penduduk;
      3. paspor;
      4. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
      5. ijazah.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan eks Warga Negara Indonesia tetapi tidak dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia berupa:
      1. kutipan akta kelahiran;
      2. kartu tanda penduduk;
      3. paspor;
      4. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
      5. ijazah.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang menggabungkan

    diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri;
    2. kutipan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing yang merupakan eks

    subyek anak berkewarganegaraan ganda, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
    3. bukti fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian.

    Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing anak bawaan yang merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen:

    1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan.
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
  7. Bilamana orang asing telah memenuhi persyaratan diatas tersebut, berapa lama orang asing pemegang izin tinggal terbatas tersebut harus tinggal di wilayah indonesia sebelum dapat melakukan permohonan alih status ke izin tinggal tetap?Dalam hal masa tinggal di wilayah Indonesia atau dapat juga disebut masa kepemilikan izin tinggal terbatas untuk orang asing tinggal wilayah Indonesia dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
    1. Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi orang asing sebagai:
      1. rohaniawan;
      2. pekerja;
      3. investor; dan
      4. wisatawan lanjut usia

      diberikan dengan ketentuan orang asing yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas.

    2. Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi orang asing sebagai suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang izin tinggal tetap diberikan dengan ketentuan perkawinannya telah mencapai usia paling singkat 2 (dua) tahun.
    3. Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi orang asing sebagai:
      1. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap;
      2. eks Warga Negara Indonesia;
      3. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
      4. yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
      5. eks anak berkewarganegaraan ganda;
      6. anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.

      dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan izin tinggal terbatas.

  8. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap?Proses alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap berlangsung selama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
    1. Permohonan di proses paling lama 3 (tiga) hari pada Kantor Imigrasi sejak tanggal diterima secara lengkap. Apabila diperlukannya pengawasan keimigrasian lapangan, penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap;
    2. Proses pada Kantor Wilayah oleh Kepala Divisi Keimigrasian memproses permohonan yang berasal dari Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterima permohonan;
    3. Permohonan alih status pada Direktorat Jenderal Imigrasi akan di proses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
    4. Pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari. Proses alih status izin tinggal tetap pada tahapan ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.
  9. Bagaimana dengan masa berlaku izin tinggal tetap yang diberikan kepada orang asing setelah proses alih status selesai?Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka waktu yang diberikan sebagai berikut:
    1. Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
    2. Izin tinggal tetap bagi suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap dari suami, istri, ayah atau ibu pemegang izin tinggal tetap dari orang asing;
    3. Izin tinggal tetap bagi anak bawaan orang asing diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia.
  10. bagaimana dengan masa berlaku izin tinggal tetap yang diberikan kepada anak orang asing yang bergabung dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap?Jangka waktu izin tinggal terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. Jangka waktu yang diberikan sebagai berikut:
    1. Izin tinggal tetap bagi anak bawaan orang asing diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia (anak hasil perkawinan campur);
    2. Anak berkewarganegaraan asing pemegang izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun telah kawin, izin tinggal tetapnya dibatalkan kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia (anak hasil perkawinan campur).
  11. Berapa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan dalam proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas?Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan untuk proses alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal tetap sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk proses pembuatan izin tinggal terbatas yang terdiri dari biaya:
    1. izin tinggal tetap
    2. izin masuk kembali
    3. jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    Besaran biaya yang dibayarkan oleh pemohon akan disesuaikan dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas yang dimohonkan. Berikut daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk izin tinggal terbatas, izin masuk kembali dan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian:

    Izin Tinggal Tetap

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 3.500.000,00
    2. Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 3.700.000,00
    3. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 10.000.000,00
    4. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun Per Orang Rp. 10.200.000,00

    Izin Masuk Kembali

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan Per Orang Rp. 600.000,00
    2. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun Per Orang Rp. 1.000.000,00
    3. Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun Per Orang Rp. 1.750.000,00

    Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

    No Jenis PNBP Kuantiti Harga
    1. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Per Orang Rp. 55.000,00